Pembukaan Kegiatan
Kegiatan hari ke-2 Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti LIPI diawali dengan acara pembukaan dengan rangkaian pembukaan, sambutan Kepala LIPI Dr. Laksana Tri Handoko dan penyematan secara simbolis peserta pelatihan dari Kepala LIPI kepada peserta Pelatihan.
Kepala LIPI sedikitnya memberikan empat pesan untuk diaplikasikan oleh peserta pelatihan dalam mengaktualisasi diri menjadi seorang peneliti. Pertama peserta harus memahami bahwa kehadirannya disini adalah sebagai generasi peneliti Indonesia maka harus bisa mengoptimalkan umur produktif yang saat ini dimiliki untuk bisa melaksanakan tugas pokok fungsi sebagai peneliti dengan sebaik-baiknya.
Kedua, memberikan pesan untuk segera melanjutkan kuliah, dari yang S1 ke S2 dan dari yang S2 ke S3. Kedepan, syarat minimal seorang peneliti adalah minimal berpendidikan S2, sehingga terutama bagi yang masih bergelar S1 supaya segera bisa mengejarnya.
Ketiga peneliti masa kini harus bisa berkolaborasi dengan peneliti dari bagian lainnya. Sehingga akan tercapai percepatan dan efisiensi dalam mencapai tujuan.
Terakhir, peneliti harus memiliki sebuah track record yang baik, misalnya hal yang sederhana adalah masalah kerapian berkas.
Pengarahan Program
Usai pembukaan maka kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan pengarahan program pelatihan yang akan dilaksanakan selama satu bulan dengan ssstem on off kampus. Pengarahan program diberikan langsung oleh Ika Susanti, MM selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Alpha Fadila JR, M.Pd selaku Kasubdit Diklat Fungsional Peneliti.
Dalam pelatihan pembentukan jabatan fungsional peneliti LIPI peserta dibekali tentang etika peneliti dan penelitian, pembinaan karier PNS Peneliti, sistematika laporan ilmiah, penugasan laporan ilmiah dan presentasi laporan ilmiah. Hal ini dilakukan sebagai syarat pengangkatan awal jabatan fungsional peneliti. Diharapkan peserta dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Diklat ini sendiri terdiri dari 41 Jam Pelajaran (JP) diselenggarakan secara klasikal selama 4 hari kerja dengan 41 jam pelatihan ditambah masa off campus paling sedikit selama 1 bulan untuk penulisan laporan ilmiah. Kegiatan ini sendiri didasari oleh Peraturan Kepala LIPI No. 3 tahun 2018.
Ika menekankan bahwa dalam pelatihan ini ada tiga hal yang akan menjadi output di akhir kegiatan yang harus dikumpulkan saat seminar. Yakni Hasil kajian ilmiah (dalam bentuk soft copy dan hard copy), bukti pembimbingan dan bahan tayang. Peserta juga diharapkan dapat berpakaian yang rapi dan sopan saat melakukan seminar. Prosentase penilaian, 60 persen adalah laporan ilmiah dan 40% adalah dari presentasi dan wawancara.
Dalam menjalankan proses pembuatan kajian ilmiah, peserta akan melaksanakan proses mentoring dan coaching.
a. Proses Mentoring mencakup:
1) Membantu dan memfasilitasi dalam Penentuan judul kajian, yang menyesuaikan dengan tugas dan fungsi organisasi litbang serta rencana kerja penelitian masing-masing unit dari peserta;
2) Membantu dan memfasilitasi penulisan Substansi dari Judul Kajian;
3) Membantu dan Memfasilitasi penyusunan Action Plan pasca kajian dilakukan, menjelaskan rencana peserta kedepan yang disesuaikan dengan arah organisasi dan peningkatan kompetensi peserta.
Mentoring dilakukan dengan cara tatap muka atau dalam jaringan minimal 2 kali bimbingan. Bukti bimbingan dilampirkan saat seminar laporan ilmiah.
b. Proses Coaching mencakup:
1) Membantu dan memfasilitasi dalam penulisan laporan ilmiah sesuai dengan sistematika penulisan yang sudah ditetapkan Sistematika penulisan laporan ilmiah sesuai ketentuan;
2) Membantu dan menfasilitasi proses penyusunan Action plan;
3) Membantu dan menfasilitasi dalam penulisan terutama Keterkaitan isi setiap sub dalam sistematika (laporan ilmiah dan action plan).
coaching dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu: dengan tatap muka saat on campus serta melalui komunikasi tertulis dalam jaringan yang buktinya dilampirkan saat seminar laporan ilmiah.
c. Seminar Laporan Ilmiah
Seminar laporan ilmiah dilaksanakan on campus setelah proses implementasi. Persyaratan peserta untuk mengikuti seminar adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan hasil laporan ilmiah (soft dan hard copy sebanyak 2 rangkap);
2. Mengumpulkan bukti pembimbingan (mentor dan coach sebanyak 1 rangkap);
3. Mengumpulkan bahan tayang (soft copy);
4. Berpakaian rapi dan sopan sebagaimana yang telah ditentukan.
Evaluasi Pelatihan
1. Evaluasi Terhadap Peserta
Penilaian terhadap peserta dilakukan melalui seminar laporan ilmiah yang dilaksanaan setelah implementasi penyusunan laporan ilmiah. Seminar laporan ilmiah meliputi:
Laporan Ilmiah (Bobot 60%) Penilaian dilakukan berdasarkan sistematika laporan ilmiah sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan indikator penilaian yang meliputi sistematika laporan dan substansi materi
Presentasi dan Wawancara (Bobot 40 %) Indikator penilaian meliputi teknik presentasi dan argumentasi.
Penilaian dilakukan oleh penguji/coach, mentor, fasilitator dan sekretariat pelatihan.
Hal yang dinilai dalam seminar laporan ilmiah adalah sebagai berikut:
1. Sistematika Penulisan: (Kesesuaian format/alur, konsistensi kalimat, penggunaan kata)
2. Substansi Laporan Ilmiah :(Kedalaman materi/analisis, keterbaruan literatur, kualitas dan kuantitas literatur, keterbacaan/ kemudahan dipahami )
3. Teknik Presentasi (Cara penyampaian; Pembukaan, isi, penutup: kejelasan penyampaian, ketepatan waktu)
4. Argumentasi(Ketepatan menjawab pertanyaan, penerimaan terhadap masukan/tidaklanjut)
Action plan merupakan nilai tambah dari penilaian tindaklanjut hasil dari kajian/laporan ilmiah.
Etika Peneliti dan Penelitian
Materi etika peneliti dan penelitian disampaikan oleh Prof. Subyakto yang merupakan peneliti di Biomaterial LIPI. Materi didasari oleh Perka LIPI No. 6 tahun 2013, Perka LIPI No. 8 tahun 2013 dan Perka LIPI No. 5 tahun 2014.
Etika merupakan aturan main dalam melakukan sesuatu. Dalam upaya menghindari penyimpangan standar moral serta martabat profesi dan lembaga penelitian.
Penliti harus berlandaskan pada integritas, jujur dan berkeadilan dalam menjalankan profesinya. Subyakto juga menjelaskan beberapa kategori pelanggaran peneliti. Kategori pelanggaran ada dua jenis, yakni berdasarkan pertentangan kepentingan dan prilaku buruk.
Beberapa pelanggaran berdasarkan pertentangan kepentingan seperti mengorbankan integritas ilmiah untuk mengamankan kedudukan, mengorbankan integritas ilmiah untuk mendapatkan imbalan, mengorbankan integritas ilmiah untuk reputasi, mengorbankan integritas ilmiah untuk proyek penelitian dan mengorbankan integritas ilmiah untuk karena hubungan teman/family.
Sedangkan berdasarkan prilaku buruk, beberapa pelanggaran adalah fabrikasi, falsifikasi, plagiarism, eksploitasi, injustice, intended carelus, dan duplikasi.
Pembinaan Karis PNS Peneliti
Pembinaan karir PNS Peneliti disampaikan oleh Bpk. Martin dan Ibu Meisya. Menjelaskan bahwa saat ini dalam proses pengangkatan PNS Peneliti berpegang pada konsep sudah siap bekerja, bukan siap dididik lagi. Makan CPNS haru bisa expert by doing dan harus sudah memiliki jabatan.
Badan Litbang terdiri atas penelitian, pengembangan dan pengkajian. Dimana konsep riset terdiri atas empat bagian, yakni penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
Adapun alur dalam badan litbang yakni bermula dari fenomena alam berlanjut pada pengembangan ilmu pengetahuan, kemudian pengembangan teknologi, selanjutnya adalah komersialisasi dan terakhir adalah adanya utilitas, dimana inovasi bisa dimanfaatkan dengan optimal.
Demikianlah sedikit materi yang bisa saya rangkum dalam Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti LIPI pada hari ke-2. Banyak sekali ilmu yang kami peroleh, semoga kami bisa menjadi insan yang diharapkan oleh bangsa dan Negara untuk bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan penelitian yang memiliki impact besar baik sebagai ilmu dasar maupun ilmu praktis dalam pengaplikasiannya.
Komentar
Posting Komentar