Berorganiasi saat ini bisa
dibilang menjadi sebuah kewajiban bagi seorang peneliti. Harapannya, dengan
bernaung dalam satu wadah besar keorganisasian kepenelitian dapat memotivasi
peneliti untuk lebih dapat berkiprah dan ikut berkontribusi pada tiga hal,
yaitu untuk memelihara kepercayaan masyarakat kepada peneliti, memacu
kreativitas peneliti, dan menegakkan standar professional dan kaidah etika
dalam penelitian ilmiah (Prof. Lukman Hakim dalam Antara Jatim, 2013).
Berangkat dari hal itu, pada
tahun 2012 mulailah dirintis pembentukan Himpunan Peneliti Indonesia
(Himpenindo) yang diinisiasi oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian
Pertanian, Kementerian Keuangan dan LIPI. Secara resmi, Himpenindo telah
dideklarasikan pada tanggal 17 Oktober 2013 untuk menaungi seluruh seluruh
sivitas pelaku penelitian baik yang bernaung di bawah lembaga penelitian
pemerintah pusat / daerah / swasta, perguruang tinggi negeri / swasta serta
perorangan pelaku kegiatan penelitian.
Untuk menjadi anggota Himpenindo,
kita bisa mendaftar pada link berikut (Daftar Himpenindo) dengan mengisikan data anggota.
Setelah mengisikan data secara
lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengklik tombol simpan, dan kita sudah
mendaftar menjadi anggota. (Nanti kita akan mendapatkan nomor pendaftaran yang
bisa kita gunakan sebagai username untuk melakukan login ke Himpenindo).
Setelah bagian pengisian data
selesai, maka selanjutnya kita bisa membayar iuran keanggotaan melalui transfer
ke Bank BRI No. 042101000304305 a.n. Himpunan Peneliti Indonesia (iuran pangkal
Rp100.000,- dan iuran tahunan Rp100.000,- total Rp200.000,-), dan
menginformasikan via email kepada Sekretariat Himpenindo di
himpenindo[a]mail.lipi.go.id agar dapat segera diproses keanggotaan kita.
Komentar
Posting Komentar