Cara Mendaftar Anggota Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo)



Berorganiasi saat ini bisa dibilang menjadi sebuah kewajiban bagi seorang peneliti. Harapannya, dengan bernaung dalam satu wadah besar keorganisasian kepenelitian dapat memotivasi peneliti untuk lebih dapat berkiprah dan ikut berkontribusi pada tiga hal, yaitu untuk memelihara kepercayaan masyarakat kepada peneliti, memacu kreativitas peneliti, dan menegakkan standar professional dan kaidah etika dalam penelitian ilmiah (Prof. Lukman Hakim dalam Antara Jatim, 2013).

Berangkat dari hal itu, pada tahun 2012 mulailah dirintis pembentukan Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) yang diinisiasi oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan dan LIPI. Secara resmi, Himpenindo telah dideklarasikan pada tanggal 17 Oktober 2013 untuk menaungi seluruh seluruh sivitas pelaku penelitian baik yang bernaung di bawah lembaga penelitian pemerintah pusat / daerah / swasta, perguruang tinggi negeri / swasta serta perorangan pelaku kegiatan penelitian.

Untuk menjadi anggota Himpenindo, kita bisa mendaftar pada link berikut (Daftar Himpenindo) dengan mengisikan data anggota.




Setelah mengisikan data secara lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengklik tombol simpan, dan kita sudah mendaftar menjadi anggota. (Nanti kita akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa kita gunakan sebagai username untuk melakukan login ke Himpenindo).

Setelah bagian pengisian data selesai, maka selanjutnya kita bisa membayar iuran keanggotaan melalui transfer ke Bank BRI No. 042101000304305 a.n. Himpunan Peneliti Indonesia (iuran pangkal Rp100.000,- dan iuran tahunan Rp100.000,- total Rp200.000,-), dan menginformasikan via email kepada Sekretariat Himpenindo di himpenindo[a]mail.lipi.go.id agar dapat segera diproses keanggotaan kita.

Komentar